Hal ini diketahui tidak memberikan manfaat apa-apa pada perempuan kecuali mudharat belaka.
Sunat anak perempuan bisa diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Sunat yang dilakukan dengan pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris.
Baca Juga: 3 Alasan Islam Melarang untuk Mencabut Uban Menurut Sabda Rasullah
2. Jenis pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris dan labia minora.
3. Infibulasi, yakni tindakan menyempitkan lubang vagina dengan cara membuat segel penutup.
4. Ini termasuk prosedur berbahaya lainnya pada alat kelamin wanita yang melibatkan menusuk, menggores, memotong, atau membakar area genital.
Sunat pada anak perempuan bisa menyebabkan penyakit komplikasi langsung pada perempuan, berupa:
1. Kematian
2. Syok
3. Infeksi penyembuhan luka/pembusukan
4. Infeksi kemih
5. Infeksi Tetanus
6. Infeksi akut
7. Pembengkakan jaringan genital
8. Pendarahan yang berlebihan
9. Rasa sakit yang hebat