HALOCILEGON.COM - Syariat berkurban di hari raya ditandai dengan penyembelihan hewan ternak.
Secara syariat ibadah kurban menjadi rangkaian ibadah sosial karena berbagi pada sesama.
Pembagian daging kurban kepada sesama harus secara baik dan benar.
Namun, apakah keluarga terdekat juga berhak mendapatkan bagian daging kurban dari hewan yang dikurbankan?
Dikutip dari Nuonline disebutkan bahwa membagikan kepada keluarga terdekat ada ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi).
Yakni ketika kurban berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.
Sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nadzar yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya.
Baca Juga: Lebaran Haji 2022: Inilah Doa dan Tata Cara Sembelih Hewan Kurban sesuai Sunnah Nabi
Dalam kitab Tausyikh ala Ibni Qasim dijelaskan:
ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
Artinya: Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya.
Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi (yang berkurban)
Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini. Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunah maka boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging kurbannya.
Sedangkan ketika berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut. Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.***