"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang Masjid bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tiidak pernah," jelas Gus Baha.
Gus Baha mengatakan bahwa ada alasan mengapa tidak diperbolehkan uang kas masjid digunakan untuk konsumsi pengajian.
“Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar'i dan teks syar'i tidak boleh diubah,” ungkap Gus Baha.
"Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapapun, kalau ada pengajian atau apapun, bikin iuran yang baru. Jangan menggunakan kas yang lama karena kas yang lama itu untuk Masjid," kata Gus Baha.
"Teks-nya untuk Masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain," kata Gus Baha.
Dalam ceramah tersebut Gus Baha terus mengingatkan tentang penggunaan uang kas masjid harus sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya,” jelas Gus Baha.***