HALOCILEGON — Pernikahan dalam Islam merupakah salah satu ibadah mulia juga bernilai pahala besar, karena dengan menikah seseorang dituntut komitmennya menjaga janji sakral dihadapan Allah SWT.
Selain sakral dan mengikat antar dua insan, dengan menikah pula seseorang akan terhindar dari maksiat dan dosa.
Lantaran sakral dan bernilai ibadah, tentu saja Islam mengatur tata cara pelaksanaannya agar jalinan hubungan yang akan disatukan sah dan benar-benar bernilai ibadah.
Diantara tata cara pelaksanaan nikah terdapat syarat-syarat atau rukun-rukun nikah yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh si calon pengantin agar pernikahan tidak menjadi haram meskipun sudah ijab qobul.
Kendati demikian, menurut Gus Baha masih ada beberapa hal lain yang patut diperhatikan selain syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat untuk menghindari pernikahan yang tidak sah di sisi Allah.
“Ijab qobul itu pokoknya walinya sudah bilang saya nikahkan anak saya. Dan kamu jawab saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar blablabla,” terang Gus Baha, seperti dilansir dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat 11 Mei 2022.
Umumnya apabila sudah melakukan ijab qobul, maka secara fiqih sudah termasuk sah dan halal. Asalkan, perempuan yang dinikahi bukan mahram dan dari saudara sepersusuan.