Pengacara Bharada Eliezer menerima keputusan tersebut.
Persidangan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Hari ini, 11 Januari 2023 pukul 9:45 WIB resmi ditutup pada 10:00 WIB.
Baca Juga: Memperingati Hari Tritura 10 Januari, Begini Sejarah dan Isi Tuntutannya
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada Eliezer kemudian dijadwalkan kembali dan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya bahwa Bharada Eliezer diperintahkan oleh Irjen Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir J.
Perintah ini dilatar belakangi oleh kemarahan Irjen Ferdi Sambo atas dugaan pelecehan yang dialami istrinya pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Hasil Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022, Indonesia Gagal Memasuki Babak Final
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdi Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Para terdakwa dijatuhi didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman terberat hingga pidana mati.***