HALOCILEGON.COM- Satlantas Polres Kota Cilegon membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Cilegon.
Info dari akun Instagram resmi @Satlantasrescilegon, menyebutkan layanan SIM Keliling di Kota Cilegon hadir setiap hari Senin, Selasa dan Rabu pada jam 08.00 dan 13.00 WIB.
Sedangkan di hari Jumat buka pada jam 13.30 sampai jam 16.00 WIB dan lokasinya berada di samping landmark kota Cilegon.
Baca Juga: INFO LENGKAP Perkiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Cilegon, Selasa, 24 Mei 2022 Menurut BMKG
Pemohon layanan memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, surat keterangan sehat, dan hasil lulus uji psikologi.
Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***