HALOCILEGON.COM - Sudah diketahui bersama, melalui laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Senin tanggal 21 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut berisi pedoman penggunaan pengeras suara yang harus diikuti oleh masyarakat ketika melakukan kegiatan apapun.
Baca Juga: Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran Pedoman Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Hal tersebut dilakukan atas dasar untuk tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Namun, terdapat juga alasan-alasan atau komentar-komentar yang diberikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait persoalan ini.
Dalam sebuah kesempatannya, Menteri Yaqut membendingkan suara TOA masjid dengan suara gonggongan anjing yang bersaut-sautan.
Baca Juga: Jangan Jadi Manusia yang Sombong, Ini Pentingnya Ajaran Tawaduk Menurut Cak Nun
Ungkapan tersebut tentuanya menuai banyak ketidaksetujuan dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum sampai para ulama, salah satunya adalah Ustaz Adi Hidayat atau lebih dikenal dengan UAH.