Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran Pedoman Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 21 Februari 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /Antara/Yusuf Nugroho

HALOCILEGON.COM - Pengeras suara yang ada di masjid dan musala digunakan agar suara adzan atau seruan lainnya dapat didengar dan dijangkau ke segala penjuru.

Media syiar menggunakan pengeras suara ini direspon oleh beberapa masyarakat dengan baik, namun oleh beberapa masyarakat lain perlu adanya aturan yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG Kamis 17 Februari 2022, Wilayah Ini Dihantam Hujan, Petir hingga Angin Kencang

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ungkap Menag Yaqut dilansir oleh Halocilegon.com dari kemenag.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Dikenal Angker Dan Menyeramkan, Ternyata LAPAS di Indonesia ini Bisa Menghasilkan Petani, Ko Bisa?

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmi atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujar Menag.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Cair per Februari 2022 ini, Simak Cara Untuk Mendapatkannya di Link Kemensos

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x