HALOCILEGON - Polres Cilegon berhasil mengungkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan penyalahgunaan narkoba yang tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, ketika ditemukan pingsan dengan luka lebam dan memar di rumah tahanan Mapolres Kota Cilegon pada 15 Februari 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon, diketahui korban AG merupakan warga kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Serdang, Kabupaten Serang, meninggal akibat adanya penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang tersangka sesama tahanan berinisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa pada 15 Februari sore hari, AG dibawa masuk ke sel tahanan.
Baca Juga: Gakoptindo Aksi Mogok Produksi, Persediaan Tahu Tempe di Cilegon Masih Normal
Setelah itu M dan FA mendudukkan korban AG diujung kamar bagian bawah. Kemudian AS menanyai korban, namun tak terima akibat jawavan korban dianggap ketus dan menentang pelaku.
"Karena kesal dan emosi, AS langsung melakukan kekerasan terhadap AG yang membuatnya terjatuh. Lalu HY, M, JP, FA, dan DA terprofokasi sehingga secara bergantian melakukan kekerasan kepada AG sampai tidak sadarkan diri," ucap AKBP Sigit Haryono, Senin 21 Februari 2022.
Akibat peristiwa itu, keenam tahanan pun melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Keenam tahanan pun terancam mendekam lebih lama di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.