HALOCILEGON.COM - Tersebar informasi di berbagai media sosial mengenai Ditlantas Polda yang menggelar razia masker serentak di seluruh Indonesia dengan memberikan denda di tempat sebanyak Rp. 250,000,-
Baca Juga: GEMPA BANTEN Terasa hingga Jakarta, BMKG Ingatkan Gempa Susulan: Hati-Hati...
Berdasarkan fakta yang Halocilegon lansir dari akun resmi Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 4 Februari 2022 menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Namun perlu diingat bahwa pemakaian masker wajib di mana pun berada untuk mencegah penularan Covid 19.
Dengan kata lain penetapan denda di tempat sebesar Rp. 250,000,- untuk yang tidak memakai masker ketika terkena di razia masker di seluruh Indonesia adalah hoax atau tidak benar sama sekali.
Baca Juga: Omicron Dapat Disembuhkan, Presiden Jokowi: Cukup Isolasi Mandiri