Jaksa Minta Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E, Ini Alasannya

11 Januari 2023, 13:45 WIB
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E ditunda hingga satu pekan kedepan /Youtube.com/Official iNews / /

HALOCILEGON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Penundaan itu disebabkan karena Putri Candrawathi, salah satu terdakwa lainnya, baru akan diperiksa hari ini.

Pada persidangan tanggal 11 Januari 2023, JPU menyatakan bahwa berkas-berkas terdakwa merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Vs Persija, Rabu, 11 Januari 2023

Karena itu, Ia meminta waktu selama satu minggu sampai pemeriksaan Putri Candrawathi selesai.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," jelas JPU pada persidangan hari ini, Rabu, 11 Januari 2023.

Wahyu Imam Santoso, selaku Majelis hakim, kemudian setuju dan mengabulkan permintaan tersebut.

Baca Juga: Tiket BTS Yet to Come in Cinemas Mulai Dijual Hari ini, Berikut Jadwal Tayang Beserta Harganya

"Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk membacakan tuntutan bersama terdakwa lain," jelas Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Pengacara Bharada Eliezer menerima keputusan tersebut.

Persidangan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Hari ini, 11 Januari 2023 pukul 9:45 WIB resmi ditutup pada 10:00 WIB.

Baca Juga: Memperingati Hari Tritura 10 Januari, Begini Sejarah dan Isi Tuntutannya

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada Eliezer kemudian dijadwalkan kembali dan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya bahwa Bharada Eliezer diperintahkan oleh Irjen Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir J.

Perintah ini dilatar belakangi oleh kemarahan Irjen Ferdi Sambo atas dugaan pelecehan yang dialami istrinya pada 7 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Hasil Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022, Indonesia Gagal Memasuki Babak Final

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdi Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Para terdakwa dijatuhi didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman terberat hingga pidana mati.***

Editor: Lina Sobariyah

Sumber: YouTube INEWS NUSANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler