Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah Menurut Islam

- 25 Juni 2022, 14:25 WIB
Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah Menurut Islam
Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah Menurut Islam /Pexels.com/

Dari Ummu Syarik ra, bahwa Rasullah SAW telah memerintahkan untuk dapat membunuh cicak, bahkan beliau menyatakan dahulu cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Nabi Ibrahim.”(HR. Mutaffaqun Alaih).

 Baca Juga: 3 Prilaku Tergesa-gesa yang Dimuliakan Menurut Syariat Islam

3. Temannya para penyihir.

Jenis hewan seperti cicak, maka disebut fuwaisiqoh (hewan kecil yang jahat), sebabnya cicak merupakan salah satu hewan yang dapat memusuhi manusia. 

Tak hanya itu cicak dipercaya telah menjadi sahabat para setan dan tukang sihir.

Adapun cicak memiliki peranan penting sebagai media untuk menyemburkan sihir di dalam rumah, sehingga kotorannya menjadi najis.

 Baca Juga: Diangkat Segala Derajatnya, Berikut 5 Keutamaan Membaca Shalawat Menurut Hadits

4. Membunuh cicak hukumnya sunnah.

Dari Sa’ad, bahwa Rasullah SAW telah memerintahkan untuk dapat membunuh hewan cicak, bahkan beliau sendiri pernah menyebutkan bahwa cicak merupakan hewan yang fasik (penggangu).***

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah