Ketahui, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Begini Penjelasannya

- 8 Juni 2022, 12:50 WIB
Ketahui, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Begini Penjelasannya
Ketahui, Inilah Tata Cara Memakamkan Janin Sebelum Usia 4 Bulan, Begini Penjelasannya /Pixabay/Kalhh/

 

HALOCILEGON.COM – Seorang wanita muslim apabila mengalami keguguran di usia kehamilan 13 minggu. Benarkah janin tersebut sudah ada ruh? Lantas bagaimana cara pemakamannya?

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Rasullah SAW menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya, sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya. (HR. Ahmad 3624 dan Muslim 6893).

Baca Juga: Benarkah Jenazah Orang Gila Tidak Dishalati? Begini Penjelasannya

Hadits diatas telah dijelaskan sebagai acuan para ulama. Kemudian janin yang berstatus sebagai manusia dengan berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh.

Adapun hukum tersebut bagi janin yang mengalami keguguran, diantaranya sebagai berikut:

1. Apabila janin belum berusia 4 bulan, maka hal tersebut tidak disikapi sebagaimana manusia umumnya. Hal ini tidak perlu dimandikan, dikafani, serta dishalati.

Hal ini mampu dikuburkan dimanapun asalkan tidak menganggu. Bahwasanya hal tersebut seperti menguburkan ari-ari serta bagian tubuh manusia yang telah lepas dari badan ibunya.

Fatwa Lajnah Daimah mengatakan apabila janin belum berusia 4 bulan, maka janin tersebut tidak perlu untuk dimandikan, dishalati, diberi nama, serta diaqiqah. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/408).

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x