Kebolehan itu dilandasi bahwa berkurban merupakan bagian dari sedekah, dan amalan sedekah suntuk orang yang telah meninggal dunia dibolehkan sah dan pahalanya mengalir.
Meskipun dua pandangan di atas ada perbedaan antara yang membolehkan dan menolaknya di kalangan mazhab Syafii yang mayoritas dipakai di Indonesia mengganggap pendapat yang tidak membolehkan paling kuat.
Meskipun dikalangan ulama madzhab Maliki Ahmad bin Hambal membolehkan.
Singkatnya, secara umum yang berlaku di Indonesia dengan madzhab Syafi'i tidak membolehkan berkurban atas nama orang meninggal tanp se izinnya sewaktu masih hidup.
Akan tetapi jika ada saudara kita yang membolehkan untuk melakukannya sikap kita menghargai dan menghormati niat ibadahnya tanpa menyalahkan apalagi menghalanginya.***