HALOCILEGON - Ibadah kurban adalah anjuran syariat yang setiap tahun diadakan pada setiap hari raya idul adha atau lebaran haji.
Cara umat Islam berkurban ada yang secara individu dengan seekor kambing atau domba dan ada pula yang secara kolektif 7 orang untuk satu Sapi.
Namun, jika meniatkan ibadah kurban itu bagi keluarga atau orang yang sudah meninggal, apakah sah niat dan ibadah kurbannya?
Baca Juga: Lebaran Haji 2022: Pengertian Haji, Hukum, Syarat, dan Waktu Pelaksanaannya, Harus tahu Sebelum Berangkat
Melansir laman NU Online dikemukakan, bahwa menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitabnya minhaj Al thalibin, tidak ada kurban bagi orang yang meninggal dunia kecuali ia pernah berwasiat sewaktu masih hidup.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: "Tidak dianggap sah kurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinya, dan bagi orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."
Maka, berkurban bagi orang yang sudah meninggal tidak dibolehkan, kecuali ada izin atau wasiat sewaktu ia hidup.
Itu sebabnya, ibadah kurban menegaskan pentingnya niat bagi setiap orang yang ingin berkurban.
Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Sebentar Lagi, Ketahui Umur Hewan Sembelihan Sebelum Kamu Berkurban
Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia walaupun tanpa seizin darinya.