HALOCILEGON – Rujuk merupakan salah satu bentuk berseminya kembali seorang suami kepada istrinya yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya. Hal ini diperbolehkan ketika seorang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya.
Dari Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnahnya mengatakan: “Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Maka bisa berupa dari perbuatan, misalnya melakukan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium, dan bercumbu dengan syahwat.”
Selain itu Sayyid Sabiq telah mengutarakan pendapat lain, diantaranya Imam Asy Syafi’I. Bahwasanya Imam Asy Syafi’I mengatakan; “Bahwa rujuk hanya bisa dilakukan dengan ucapan tegas, untuk orang yang mampu melakukannya, yaitu tidak bisu. Maka rujuk tidak sah hanya dengan hubungan badan, atau pemicu hubungan badan seperti mencium dan mencumbu. Imam Asy Syafi’I beralasan bahwa talak itu menghilangkan nikah. (Fiqih Sunnah).
Baca Juga: 6 Tanda Husnul Khotimah yang Disebutkan Rasulullah SAW, Berikut Penjelasannya
Adapun Madzhab Hambali telah memebedakan antara keduanya seperti hubungan badan dan pengantar hubungan badan. Kemudian ulama Madzhab Hambali telah menegaskan bahwa hubungan badan dengan rujuk statusnya sah.
Dalam Mausuu’ah Fiqhiyyah telah menyatakan:”Rujuk sah menurut mereka (Hambali) dengan hubungan badan secara mutlak.” Sebab seorang suami yang berniat untuk rujuk atau tidak niat, hal itu tidak ada saksi dalam perkara tersebut.(Mausuu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah).
Madzhab Hambali telah memberi penjelasan ketika masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, di mana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk.
Apabila iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya.