Hukumnya Halal, Mendonor Asi dalam Ajaran Agama Islam, Berikut Penjelasannya

- 23 Mei 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi memberikan asi
Ilustrasi memberikan asi /

Sebabnya hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di lingkungan masyarakat.

Adapun donor ASI langsung ke penerima, maka hal ini diperbolehkan mendonorkan asi langsung ke penerima (anak bayi yang membutuhkan).

Baca Juga: Pertanda Baik! Inilah Arti Mimpi Melihat Burung, Berikut Penjelasannya

Bahwasanya ajaran Islam telah membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah bayi tersebut, hal ini merupakan bentuk berjasa dalam menyusui anaknya.

Apabila asi tersebut digratiskan oleh yang memberi ASI, maka statusnya akan menjadikan amal sholeh bagi yang mendonorkannya.

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 233: “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. Al Baqarah: 233).***

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x