HALOCILEGON – Islam telah mehalalkan bagi orang tua yang hendak menyusukan anaknya kepada wanita lain, tergantung bagaimana kesepakatan keduanya.
Bahwasanya dalam memberikan suatu konsekuensi adanya hubungan dalam kemahraman, hal ini merupakan layaknya anak kandung.
Dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari).
Hukum mengenai donor ASI salah satunya bisa memberikan dengan rincian pertama, donor ASI melalui bank ASI pendapat yang benar kedua, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan.
Sebab akan menimbulkan dari ketidakpastian dan ketidakjelasan bahwa siapa pendonor dan siapa penerimanya.
Misalnya bisa saja si A telah meminum ASI si B, namun keduanya tidak mengetahuinya. Bahwasanya secara hukum mereka sudah menjadi mahram.
Pada akhirnya si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk dengan anak si B tersebut.