Hukumnya Halal, Mendonor Asi dalam Ajaran Agama Islam, Berikut Penjelasannya

- 23 Mei 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi memberikan asi
Ilustrasi memberikan asi /

HALOCILEGON – Islam telah mehalalkan bagi orang tua yang hendak menyusukan anaknya kepada wanita lain, tergantung bagaimana kesepakatan keduanya.

Bahwasanya dalam memberikan suatu konsekuensi adanya hubungan dalam kemahraman, hal ini merupakan layaknya anak kandung.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Sebesar Apapun Masalah Akan Allah Mudahkan Jika Membaca ini kata Syekh Ali Jaber, Amalkan Selama 40 Hari

Hukum mengenai donor ASI salah satunya bisa memberikan dengan rincian pertama, donor ASI melalui bank ASI pendapat yang benar kedua, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan.

Sebab akan menimbulkan dari ketidakpastian dan ketidakjelasan bahwa siapa pendonor dan siapa penerimanya.

Misalnya bisa saja si A telah meminum ASI si B, namun keduanya tidak mengetahuinya. Bahwasanya secara hukum mereka sudah menjadi mahram.

Baca Juga: Begini Caranya Agar Semua Hajat Dikabulkan Allah Kata Syekh Ali Jaber, Dibaca Saat Kita Memberi Sedekah!

Pada akhirnya si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk dengan anak si B tersebut.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x