HALOCILEGON – Di kalangan masyarakat telah menjadi adat kebiasaan yang terus-menerus hingga saat ini. Salah satunya menyirami kuburan dengan air, hal ini telah dilakukan setelah prosesi pemakaman selesai.
Salah satu adat kebiasaan berziarah dengan memulainya membaca Al Quran, membaca Tahlil, membaca surah Yasin, serta menyirami pusara kuburan dengan air bersih dan suci.
Lantas bagaimana hukum menyirami kuburan dengan air? Dan apa saja hikmah yang terkandung di dalamnya?
Bahkan dalam berziarah merupakan salah satu tradisi yang terdapat dalam ajaran Islam, hingga mengamalkannya dengan baik. Bahwasanya rasullah SAW pernah melakukannya pada saat putranya yang bernama Ibrahim meninggal dunia.
Sebagaimana dalam keterangan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Al Syarbini dalam Kitab Mughni Al Muhtaj; “Disunnahkan menyirami kuburan dengan air, karena Rasullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya; Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.” (Kitab ‘Mughni Al Muhtaj Juz II hal. 55).
Adapun menyirami kuburan dengan air yang telah dilakukan oleh Nabi terhadap kuburan putranya, termaktub dalam sebuah hadits: “Dari Jafar bin Muhammad ra, dari ayahnya, beliau berkata bahwasanya Nabi Muhammad SAW menaburi mayit dengan debu sebanyak tiga kali, dan beliau menyirami kuburan anaknya; Ibrahim dengan air, serta memasangi batu diatasnya.” (HR. Al baihaqi).
Tak hanya itu, Bilal bin Rabah merupakan salah satu seorang sahabat terdekat Nabi SAW juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Nabi SAW sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits: “Dari sahabat Jabir ra, beliau berkata: “Kuburan Nabi Muhammad SAW disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kaki nabi, dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Rabah.” (HR. Al Baihaqi).