HALOCILEGON.COM - Berhutang adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Kebolehan berhutang disaat yang sama punya kewajiban untuk menyegerakan membayarnya.
Itu sebabnya, diantara perkara yang mesti disegerakan dalam ajaran Islam adalah membayar hutang.
Berdasarkan Sabda Nabi Saw. mengatakan:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, hingga hutang itu dilunaskannya.
Maka hutang harus disegerakan untuk dibayar karena akan menjadi pertanggungjawaban besar dihadapan Allah.
Baca Juga: Mimpi Seseorang yang Sama Berulang Kali, Apa Itu Pertanda Dia Sedang Merindukanmu?