Hukum Mencukur Bulu Ketiak Menurut Rasullah SAW, Berikut Penjelasannya

- 28 April 2022, 02:15 WIB
CARA merapikan bulu ketiak sesuai sunnah./Unsplash
CARA merapikan bulu ketiak sesuai sunnah./Unsplash /

HALOCILEGON – Mencukur merupakan salah satu bentuk memotong atau membersihkan rambut dengan menggunakan alat dan akar rambut tetap di kulit. Hal ini memiliki perbedaan dengan mencabut.

Bahwasanya Rasullah telah menjelaskan dengan berbagai urusan rambut di badan. Bahkan Rasullah telah menganjurkan sebagian dicabut sampai pangkal (di kerok) atau hanya dipendekan saja. Hal ini sesuai sunnah ialah dengan mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Dari Abu Hurairah Rasullah SAW bersabda: “Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”(HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Baca ini Doa Mandi Wajib Setelah Menstruasi yang Benar sesuai Sunah

Kemudian hadis dari Aisyah Rasullah SAW bersabda: “Ada sepuluh macam fitrah yaitu, memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ekmaluan, istinja’ (cebok) dengan air, mus’ab (perawi hadis) berkata, “aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52 dan lainnya).

Bahwasanya penjelasan kedua hadis di atas telah menganjurkan bahwa Rasullah SAW telah menganjurkan untuk bulu ketiak sebaiknya di cabut atau tidak dipangkas dan dicukur.

Lantas, bagaimana dalam keadaan sakit? Ibnu Qudamah menjelaskan: “Mencabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah dan membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk.”

Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Syawal Pada 1 Mei 2022 Petang Gunakan Metode Hisab dan Rukyat

Apabila dihilangkan dengan mencukur atau tawas bahwa hukumnya dibolehkan, bahkan dengan mencabut lebih afdhal. Hal ini menjelaskan sesuai dengan teks hadis.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x