Awas! Jangan Sekali-kali Konsimsi Sayur Mayur ini kata Ustad Abdul Somad, Haram

- 11 Maret 2022, 20:28 WIB
UStadz Abdul Somad
UStadz Abdul Somad /YouTube Wadah Ilmu/

HALOCILEGON - Dalam Islam kita harus senantiasa pintar dalam memilih dan memilah jenis makanan agar terhindar dari yang diharamkan oleh syariat, baik itu jenis makanan daging maupun sayur mayur.

Untuk jenis konsimsi sayur mayur sendiri, meskipun ia datang dari alam ternyata tidak semuanya dihalalkan.

Terdapat satu jenis sayur mayur yang jika dikonsimsi hukumnya haram dalam Islam.

Baca Juga: Ini Arti Mimpi Didatangi Orang yang Telah Meninggal Menurut Ustad Abdul Somad, Segera Bertaubat!

Apakah kamu salah satu yang pernah mengkonsumsinya? Simak ulasan ini hingga selesai.

Melansir laman Portal Jember, Jumat, 11 Maret 2022, dengan muatan artikel Hati-hati, Mengonsumsi Sayur Ini Hukumnya Haram Kata Ustadz Abdul Somad Meskipun Hanya Makan Sedikit, dijelaskan Ustad Abdul Somad mengenai satu sayur mayur yang haram untuk dikonsimsi.

Dalam unggahan video di YouTube channel resminya, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seseorang tentang hukum mengonsumsi daun tertentu untuk digunakan sebagai sayur mayur.

Tumbuhan yang dimaksud tersebut adalah daun ganja.

Ustad Abdul Somad kemudian menyebutkan dalil hadits mengenai hukumnya, yaitu 'Kullu muskirin khamrun' yang artinya setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x