HALOCILEGON - Jika telah menjalin pasangan suami istri (pesutri), lazimnya wanita akan menjadi tanggung jawab suami, begitu pula sebaliknya.
Artinya, apapun yang dilakukan salah satu diantara pesutri itu setidak-tidaknya harus diketahui oleh pasangannya.
Lalu, bagaimana jika seorang istri ingin berbuat baik, semisal sedekah, apakah harus meminta izin suami atau boleh langsung melakukannya tanpa sepengetahuan suami karena dianggap berbuat baik?
Melansir Kanal YouTube Tsaqofah TV, Senin, 7 Maret 2022, dijelaskan Ustad Abdul Somad mengenai seorang wanita yang telah bersuami ketika ingin melakukan sesuatu, termasuk perbuatan baik.
Menurut Ustad Abdul Somad, dalam rumah tangga terdapat harta istri dan harta suami.
Jika istri tidak bekerja maka suami harus menafkahinya.
"Ketika istri tidak bekerja, lalu suami memberi nafkah," kata Ustad Abdul Somad.
Namun ketika istri memiliki harta pribadi atau hasilnya bekerja dan ingin bersedekah maka hendaknya suami memberikan izin.