Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah Menurut Islam

25 Juni 2022, 14:25 WIB
Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah Menurut Islam /Pexels.com/

 

HALOCILEGON.COM – Cicak merupakan salah satu jenis hewan reptil yang biasa merayap di dingding pemukiman rumah. 

Adapun Islam menjelaskan mengenai cicak bahwasanya hewan yang fasik. 

Bahkan Rasullah SAW telah menganjurkan kepada umatnya untuk dibunuh, jika membahayakan nyawa dan mengganggu.

Berikut adalah beberapa alasan hewan fasik dianjurkan untuk dibunuh, salah satunya akan diperoleh berbagai pahala, jika membahayakan nyawa dan mengganggu.

 Baca Juga: Mengerikan, Inilah Makna dari Kejatuhan Cicak di Area Tubuh Bagian Tertentu

1. Memperoleh pahala.

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasullah SAW bersabda:”Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian, siapa saja yang membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapat pahala kurang dari yang pertama.”(HR. Muslim).

 Baca Juga: Benarkah Setan Mampu Mengendalikan Tubuh Manusia? Begini Penjelasannya

2. Cicak merupakan salah satu musuh dari Nabi Ibrahim AS.

Dari Ummu Syarik ra, bahwa Rasullah SAW telah memerintahkan untuk dapat membunuh cicak, bahkan beliau menyatakan dahulu cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Nabi Ibrahim.”(HR. Mutaffaqun Alaih).

 Baca Juga: 3 Prilaku Tergesa-gesa yang Dimuliakan Menurut Syariat Islam

3. Temannya para penyihir.

Jenis hewan seperti cicak, maka disebut fuwaisiqoh (hewan kecil yang jahat), sebabnya cicak merupakan salah satu hewan yang dapat memusuhi manusia. 

Tak hanya itu cicak dipercaya telah menjadi sahabat para setan dan tukang sihir.

Adapun cicak memiliki peranan penting sebagai media untuk menyemburkan sihir di dalam rumah, sehingga kotorannya menjadi najis.

 Baca Juga: Diangkat Segala Derajatnya, Berikut 5 Keutamaan Membaca Shalawat Menurut Hadits

4. Membunuh cicak hukumnya sunnah.

Dari Sa’ad, bahwa Rasullah SAW telah memerintahkan untuk dapat membunuh hewan cicak, bahkan beliau sendiri pernah menyebutkan bahwa cicak merupakan hewan yang fasik (penggangu).***

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler