Khalayak Wajib Tahu! Uang Kas Masjid yang Dipakai Untuk ini Tidak Dibenarkan kata Gus Baha, ini Alasannya

13 Mei 2022, 08:02 WIB
Gus Baha jelaskan hukum menggunakan uang kas masjid untuk keperluan pengajian /Instagram/@99.nusantara/

HALOCILEGON – Umumnya setiap masjid di Indonesia akan selalu tersedia kas masjid yang diperuntukkan untuk jamaah menginfakkan sedikit hartanya untuk kemakmuran masjid.

Uang itu biasanya digunakan untuk keperluan pembangunan masjid, renovasi dan barangkali santunan anak yatim.

Namun demikian, ada satu keperluan yang tidak boleh diselesaikan menggunakan kas masjid kata Gus Baha karena akibatnya sangat besar.

Baca Juga: DAHSYAT! Utang, Jodoh dan Rezeki Akan Lapang Hanya Dengan Kalimat ini Kata Gus Baha, Begini Cara Amalkannya

Hal ini patut diketahui banyak orang agar penggunaan kas masjid tidak sembarangan pemakaiannya meski menurut kita barangkali baik.

Melansir kanal YouTube Santri Gayeng pada Jumat, 13 Mei 2022, berikut dikemukakan Gus Baha satu keperluan yang tidak boleh menggunakan kas masjid meski keperluan itu baik berikut akibat-akibatnya jika sampai memaksakan aturan ini.

Keperluan dimaksud Gus Baha yang tidak boleh menggunakan uang kas masjid adalah konsumsi pengajian.

Lalu, mengapa tidak boleh padahal aktivitas keagamaan berupa pengajian sangat baik?

Gus Baha mengungkapkan bahwa uang kas masjid tidak bisa digunakan untuk konsumsi pengajian sebab ada aturan hukumnya.

Sebab menurutnya ada aturan dan adab-adab yang yang harus diperhatikan agar tidak salah.

Dalam ceramah tersebut, Gus Baha menjelaskan alasan kenapa uang kas masjid tidak bisa digunakan untuk membeli makanan konsumsi pengajian.

Dalam ceramahnya, Gus Baha mengatakan bahwa dalam urusan konsumsi pengajian sebaiknya menggunakan uang kas yang baru.

Menurut Gus Baha larangan mengenai pengunaan uang kas masjid untuk digunakan dalam pengajian itu alasannya jelas.

Baca Juga: Meski Sudah Ijab Qabul Nikah Bisa Haram kata Gus Baha Gegara Satu Perkara yang Dibuat Pria, Jangan Lakukan!

Menurut Gus Baha tidak sedikit orang yang menggunakan uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.

Dalam penjelasannya, Gus Baha mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Sebab alasannya jelas, karena orang yang menyumbangkan uangnya di kas masjid berharap uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid.

"Misalnya untuk keramik, peralatan dan keperluan dalam bersudhu, atau untuk peningkatan dan pemeliharaan bangunan," jelas Gus Baha.

Lalu Gus Baha melanjutkan bahwa orang yang menyumbang pasti tidak pernah berpikir uang tersebut akan digunakan untuk makan atau konsumsi dalam pengajian.

"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang Masjid bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tiidak pernah," jelas Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa ada alasan mengapa tidak diperbolehkan uang kas masjid digunakan untuk konsumsi pengajian.

“Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar'i dan teks syar'i tidak boleh diubah,” ungkap Gus Baha.

"Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapapun, kalau ada pengajian atau apapun, bikin iuran yang baru. Jangan menggunakan kas yang lama karena kas yang lama itu untuk Masjid," kata Gus Baha.

"Teks-nya untuk Masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain," kata Gus Baha.

Dalam ceramah tersebut Gus Baha terus mengingatkan tentang penggunaan uang kas masjid harus sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Siapa Bilang Semua Sifat Munafik Dimurka Allah? Munafik Seperti ini Justru Menjadi Ahli Surga kata Gus Baha

“Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya,” jelas Gus Baha.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: YouTube SANTRI GAYENG

Tags

Terkini

Terpopuler