Karena Ingin Cepat Damai, PS Glow Sempat Ingin Tarik Produk dari Reseller, Beginilah Berita Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 20:13 WIB
Karena Ingin Cepat Damai, PS Glow Sempat Ingin Tarik Produk dari Reseller, Beginilah Berita Selengkapnya
Karena Ingin Cepat Damai, PS Glow Sempat Ingin Tarik Produk dari Reseller, Beginilah Berita Selengkapnya /Tangkap TikTok.com/@bangmul



HALOCILEGON.COM - PS Glow dan MS Glow masih berpolemik hingga saat ini walaupun secara pengadilan pihak PS Glow yang menang dalam sidang sengketa merek.

Septi Siregar yang merupakan istri dari Putra Siregar menceritakan bahwa dirinya dan suami sempat ingin berdamai terkait sengketa merek PS Glow dan MS Glow.

Septi Siregar dan Putra Siregar mendatangi Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow untuk mengajak damai dan ingin menghentikan produksi dan menarik produknya dari reseller.

Baca Juga: Di Billboard 200 BTS dengan Album Proof Bertahan Selama Empat Minggu Berturut-Turut di Chart Posisi Teratas

"Dalam pertemuan tersebut kita sampaikan, kita tidak ingin ribut kita sudah menghentikan produksi menarik produk dari beberapa reseller," ujar Septi Siregar, dikutip oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat pada Senin, 18 Juli 2022.

Pada saat mediasi dan kasus tersebut telah dilaporkan, Putra Siregar berniat menyerahkan PS Glow kepada Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow.

"Bahkan Bang Putra sendiri ketika mediasi ingin menyerahkan PS Store Glow itu kepada Mba S, agar semuanya bisa damai," ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Cerai Sule dan Nathalie Holscher Bukan Karena Anaknya Putri Delina, Keluarga Jelaskan Alasan Utamanya

Namun, sayangnya usaha berdamai Putra Siregar tersebut gagal dan tetap berujung pada polisi.

Selain itu istri Putra Siregar menyebutkan kesepakatan untuk berdamai gagal lantaran permintaan dana kepada PS Glow sangat besar.

"Tetapi upaya damai tersebut gagal, lantaran permintaan dana yang sangat besar," ucap istri Putra Siregar.

Baca Juga: CEK JADWAL dan Harga Tiket Kereta Api Tonjong Baru-Rangkasbitung Rangkasbitung-Tonjong Baru Senin, 18 Juli 22

Seperti diketahui kasus antara MS Glow dan PS Store berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022.

Gugatan yang diajukan Shandy Purnamasari tersebut dimenangkan oleh MS Glow. Namun, Putra Siregar kemudian membalas gugatan tersebut dan Putra Siregar justru menang.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x