Cara Cek Syarat dan Penerima PIP Kemendikbud 2022

- 8 Desember 2022, 11:02 WIB
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id /

 

HALOCILEGON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar tingkat SD sampai SMA atau sederajat.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, PIP merupakan sebuah bantuan yang dirancang untuk membantu seluruh pelajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Program ini bertujuan untuk mencegah adanya pelajar yang terancam putus sekolah.

Baca Juga: RESMI! WhatsApp Merilis Fitur Avatar untuk Pengguna Indonesia, Simak Cara Membuatnya

Tidak hanya itu, program ini juga berupaya untuk menarik kembali pelajar yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

Besaran dana yang diberikan pun berbeda-beda tiap tingkatan.

Pelajar tingkat SD/MI/Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya, pelajar tingkat SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahunnya, sedangkan pelajar tingkat SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp1 Juta per tahunnya.

Baca Juga: Profil Amanda Seyfried, Bintang Utama Film In Time Dengan Sejuta Prestasinya

Bantuan tersebut diberikan kepada para pelajar yang memenuhi syarat saja.

Syarat-syaratnya antara lain:

1. Pelajar yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin

2. Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

3. Pelajar dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

4. Pelajar berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5. Pelajar drop out yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: Jadwal Lengkap 8 Besar Piala Dunia 2022, Belanda vs Argentina dan Inggris melawan Prancis

6. Pelajar yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

7. Pelajar pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Tidak hanya itu, pelajar tingkat SD sampai SMA sederajat pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar sebagai pelajar penerima PIP juga mendapatkan bantuan ini.

Seluruh pelajar dapat melakukan pengecekan nama penerima PIP tahun 2022 secara online di situs resmi Kemendikbud, yakni pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Akankah Kembali TEPAT? Prediksi Juara Piala Dunia 2022, Anak Indigo Sebut Dua Negara ini Bertemu di Final

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan nama penerima PIP:

- Buka pip.kemdikbud.go.id

- Masukan NISN dan NIK pada kolom pencarian

- Masukan tanggal, bulan dan tahun lahir pelajar

- Masukan nama ibu kandung pelajar

- Tekan 'Cari'

Setelah melakukan langkah di atas, nama pelajar akan muncul beserta informasi apakah pelajar tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Pastikan dalam pengetikan link dan data tidak ada yang salah agar informasi yang didapatkan sesuai, ya!***

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Terkait

Terkini