Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Akan Segera Dibuka, Ini Syarat-syarat yang Harus Kamu Siapkan Supaya Lolos!

- 3 Juli 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 yang akan datang, di mana cukup daftar melalui situs Prakerja.go.id.
Ilustrasi - Simak syarat dan cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 yang akan datang, di mana cukup daftar melalui situs Prakerja.go.id. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

HALOCILEGON - Kartu Prakerja gelombang ke-34 telah ditutup pada 30 Juni 2022 kemarin.

Namun Kartu Prakerja masih akan digulirkan untuk gelombang-gelombang berikutnya oleh pemerintah untuk kamu berpartisipasi kembali bila belum sempat mendapatkannya.

Pasalnya, Kartu Prakerja gelombang ke-35 akan segera di buka kembali di bulan Juli 2022 ini.

Baca Juga: INFO LENGKAP Perkiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Serang, Sabtu, 2 Juli 2022 Menurut BMKG

Supaya kamu bisa lolos, ada syarat-syarat tertentu yang perlu kamu persiapkan agar saat kamu mendaftar melalui situs resmi kartu prakerja di Prakerja.go.id bisa memperoleh pelatihan dan bantuan uang tunai

Dengan melakukan persiapan dini, maka para calon pendaftar bisa dengan mudah mendaftar pada gelombang 35 pendaftaran Kartu Prakerja yang akan datang.

Pembukaan gelombang 35 Kartu Prakerja akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, sehingga pastikan untuk selalu update informasi terbarunya.

Bagi para calon pendaftar yang tertarik dengan gelombang 35 Kartu Prakerja, simak syarat pendaftarannya berikut ini:

Baca Juga: INFO LENGKAP Perkiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Pelabuhan Merak, Sabtu, 2 Juli 2022 Menurut BMKG

1. WNI tlelah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.

5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan wajib dari pemerintah untuk mendaftar Kartu Prakerja di atas, para calon pendaftar cukup memahami langkah pendaftarannya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 bisa dilakukan melalui login dashboard Prakerja.go.id, di mana cara mendaftarnya bisa disimak berikut ini:

1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.

Baca Juga: Mimpi Tentang Uang? Inilah Arti Menurut Islam

2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.

4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.

5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

6. Setelah verifikasi KTP dilanjut dengan verifikasi wajah.

7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP.

8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.

10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.

Bagi para calon pendaftar yang sukses mendapatkan Kartu Prakerja, maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mencari maupun membuka lapangan pekerjaan baru.

Bantuan yang didapatkan oleh pemegang Kartu Prakerja dibagi menjadi dua jenis insentif berikut ini:

1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 perbulan selama 4  bulan.

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 per survey.

Kedua bantuan insentif di atas akan diberikan secara non-tunai kepada pemegang Kartu Prakerja apabila telah memenuhi ketentuan seperti:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan bukti adanya sertifikat pelatihan.

2. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.

3. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id">www.prakerja.go.id.

4. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: CEK JADWAL dan Harga Tiket Kereta Api Jambu Baru-Rangkasbitung Rangkasbitung-Jambu Baru Jumat, 1 Juli 2022

Perlu diingat bahwa insentif biaya pelatihan yang diberikan oleh Kartu Prakerja, hanya berlaku untuk pelatihan pertama yang diambil oleh pemegang Kartu Prakerja.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Prakerja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x