Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Dibuka Kembali oleh Polda Metro Jaya di DKI Jakarta

- 24 Mei 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi: Sejumlah Warga tengah mengantre untuk memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi: Sejumlah Warga tengah mengantre untuk memperpanjang SIM di Layanan SIM Keliling./pikiran-rakyat.com /

HALOCILEGON.COM - Pelayanan perpanjangan SIM A dan C dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya yang tersebar di 4 titik Wilayah DKI Jakarta.

Perpanjangan SIM A untuk kendaraan beroda empat atau mobil dan SIM C untuk kendaraan beroda dua atau motor.

Layanan SIM keliling ini buka pada hari ini Selasa (24/5/2022) seperti dilansir dari Antaranews dikutip oleh Halocilegon pada Selasa, 24 Mei 2022. 

Info dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasinya tersebar di empat wilayah DKI, yakni : 

Baca Juga: Jadwal Pembuatan SIM Keliling di Kota Cilegon untuk Perpanjangan SIM A dan C

  1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat : Mal Citraland
  4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng dan Kantor Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman.

Pemohon layanan memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x