Larangan Membangun Kuburan Menurut Sabda Rasullah SAW, Begini Penjelasannya

- 8 Juli 2022, 17:10 WIB
Larangan Membangun Kuburan Menurut Sabda Rasullah SAW, Begini Penjelasannya
Larangan Membangun Kuburan Menurut Sabda Rasullah SAW, Begini Penjelasannya /facebook/Maulina Lia/

HALOCILEGON.COM – Setiap muslim tentunya menghormati keluarga yang telah meninggal dunia, serta melakukan ziarah ke makam orang tua telah menjadi kebiasaan bagi umat muslim.

Hal ini bertujuan agar kuburan tidak hilang keberadaannya, bahkan orang-orang banyak yang memasang tanda salah satunya nisan diberi nama ataupun membangun kuburan tersebut.

Lantas, apakah agama Islam memperbolehkan untuk membangun kuburan?

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Berkurban: Begini Penjelasan Ulama yang Dapat Kamu Ketahui

“Rasullah SAW melarang untuk memplester (menyemen) kuburan, duduk diatasnya dan membangun kuburan.”(HR. Muslim).

Bahwasanya para ulama memberi alasan dalam membangun kuburan serta mengarahkan pada hukum makruh. Apabila tidak ada hajat dan mayit yang dikuburkan di tanah milik pribadinya.

Hal ini berbeda dengan memakam mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum haram serta diwajibkan untuk membongkarnya kembali. Disebabkan akan berdampak suatu momonopoli tanah yang digunakan secara umum.

Baca Juga: Segera Amalkan, Ini 3 Keutamaan Jenguk Orang Sakit, Salah Satunya Didoakan 70.000 Malaikat

Adapun dalam kitab Fathul-Mu’in dijelaskan:”Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak oleh hewan atau diterjang banjir. Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit di kubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak. Atau dikuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersulit umat muslim tanpa adanya tujuan.”(Fathul-Mu’in, hal. 219).

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini