Muslim Wajib Tahu! Inilah 8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

- 21 April 2022, 03:00 WIB
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada Siapa Saja? Berikut Ulasannya
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada Siapa Saja? Berikut Ulasannya /

HALOCILOGON – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya sudah mecapai Haul dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Kemudian seorang Muslim yang tidak mampu untuk membayar zakat maka dia gugur kewajibannya membayar zakat. Orang seperti inilah yang seharusnya menerima zakat tersebut.

Golongan apa sajakah yang berhak meneriam zakat? Ada beberapa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik yaitu golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat, tetapi mereka berhak untuk menerima zakat.

Baca Juga: Siapa Bilang Semua Sifat Munafik Dimurka Allah? Munafik Seperti ini Justru Menjadi Ahli Surga kata Gus Baha

Berikut adalah delapan golongan orang Muslim yang berhak untuk menerima zakat sebagaimana diterangkan dalam Firman Allah surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dibujuk hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang beutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At Taubah: 60).

1. Fakir

Fakir merupakan salah satu golongan orang yang tidak memiliki harta, usaha, serta tenaga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Menurut mazhab Syafi’I fakir ialah orang yang sebenarnya memiliki usaha, tetapi penghasilannya kurang dari setengah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x