HALOCILEGON - Barangkali banyak orang yang belum tahu soal hukum wudhu seseorang jika melihat aurat wanita.
Dibawah ini Ustadz Abdul Somad menjelaskannya dalam salah satu tausiyah perihal status wudhu seseorang jika melihat aurat wanita apakah masih sah atau bagal.
Melansir dari acara bertajuk "Umat bertanya Ustadz Abdul Somad Menjawab" pada Kamis, 14 April 2022, berikut dijelaskan secara ringkas oleh Ustadz Abdul Somad.
Banyak orang yang masih bingung mengengenai perkara apakah batal wudhu seseorang ketika melihat aurat wanita.
Hal ini penting lantaran dalam melakukan ibadah Shalat, hendaknya seorang muslim wajib melakukan wudhu terlebih dahulu.
Menjabarkan pertanyaan diatas, pertama-tema
Ustadz Abdul Somad menjelaskan apakah melihat aurat wanita bisa mempengaruhi syahwat atau tidak.
“Tidak. Tapi kalau melihatnya lalu bersyahwat dan keluar madzinya (air bening yang keluar dari kemaluan), maka batal wudhunya,” kata Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa melihat aurat wanita bukan soal batal tidaknya wudhu seseorang.