Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Karena Zina? ini Pendapat Gus Baha Memberikan Komentarnya

- 30 Maret 2022, 14:37 WIB
Kata Gus Baha tanda kiamat semakin dekat yaitu dengan hilangnya 3 hewan
Kata Gus Baha tanda kiamat semakin dekat yaitu dengan hilangnya 3 hewan /YouTube Kalam Kajian Islam/

 

HALOYOUTH - Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Karena Zina? ini Pendapat Gus Baha Memberikan Komentarnya.

Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalal Islam.

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Baca Juga: Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan Saat Ziarah Kubur, Begini Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini