Golongan Orang yang Harus Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat, Besaran dan cara Penyalurannya

- 18 Maret 2022, 15:34 WIB
Hukum puasa Ramadhan bagi yang sakit dan aturan membayar fidyah serta qadha
Hukum puasa Ramadhan bagi yang sakit dan aturan membayar fidyah serta qadha /Pixabay/mohamed_hassan

HALOCILEGON - Fidyah adalah denda yang harus dibayar seseorang ketika dirinya meninggalkan puasa wajib pada bulan Ramadhan karena berbagai hal, utamanya udzur.

Lengkapnya, banyak pendapat menyebut orang-orang yang diharususkan membayar fidyah antara lain: orang sakit, musafir, orang lanjut usia, dan wanita hamil dan menyusui.

Diantara orang orang dengan golongan seperti disebut diatas niat membayar fidyahnya juga berbeda beda.

Baca Juga: Ingin Berbakti Kepada Orang Tua Namun Sudah Tiada, Lakukan dengan Cara Ini kata Buya Arrazy

Lalu, bagaimana tata cara membayar fidyah, niat dan besaran yang harus dibayarkan?

Melansir Porraljember.com pada Jumat, 18 Maret 2022 diulas dalam sebuah artikel berjudul Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat, Takaran, hingga Penyalurannya, berikut penjelasannya.

Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras dan ini dapat dikeluarkan untuk fidyah.

Artinya, membayar fidyah disetiap tempat dapat berbeda beda disesuaikan dengan kebutuhan pokoknya.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah