Memelihara Anjing Haram Dalam Islam Namun Boleh Jika untuk Kepentingan ini, Begini Kata Buya Yahya

- 7 Maret 2022, 15:45 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /

HALOCILEGON - Binatang Anjing salah satu binatang yang cukup serius dibahas dalam hukum Islam.

Setidaknya, ada dua hal yang dibahas mengenai binatang najis ini.

Dilarang dikonsumsi dagingnya dan jika tersentuh bagian tubuh, sebuah tempat, pakaian dan lain lain dari liur Anjing makan wajib dibersihkan (sesuai aturan hukum Islam) jika masih ingin dipakai.

Baca Juga: 11 Arti Mimpi tentang Bersetubuh Menurut Primbon Jawa, Jika Alur Mimpinya Begini Kamu Harus Hati-hati

Namun tidak lantas membuat Anjing boleh disakiti apalagi dibunuh. Justru kenyataannya banyak umat Islam yang memelihara Anjing.

Apakah dibolehkan umat Islam memelihara Anjing?

Halocilegon.com merangkum jawabannya yang dijelaskan Buya Yahya melalui Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Senin, 7 Maret 2022, sebagai berikut;

"Secara hukum Islam memelihara anjing adalah haram. Tapi, kalau memeliharanya itu membawa manfaat, diperbolehkan dengan syarat tertetntu," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Berhentilah Mengeluh! Berikut Cara Sikap Bodoh Amat dalam Hadapi Masalah Hidup

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah