HALOCILEGON - Binatang Anjing salah satu binatang yang cukup serius dibahas dalam hukum Islam.
Setidaknya, ada dua hal yang dibahas mengenai binatang najis ini.
Dilarang dikonsumsi dagingnya dan jika tersentuh bagian tubuh, sebuah tempat, pakaian dan lain lain dari liur Anjing makan wajib dibersihkan (sesuai aturan hukum Islam) jika masih ingin dipakai.
Namun tidak lantas membuat Anjing boleh disakiti apalagi dibunuh. Justru kenyataannya banyak umat Islam yang memelihara Anjing.
Apakah dibolehkan umat Islam memelihara Anjing?
Halocilegon.com merangkum jawabannya yang dijelaskan Buya Yahya melalui Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Senin, 7 Maret 2022, sebagai berikut;
"Secara hukum Islam memelihara anjing adalah haram. Tapi, kalau memeliharanya itu membawa manfaat, diperbolehkan dengan syarat tertetntu," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Berhentilah Mengeluh! Berikut Cara Sikap Bodoh Amat dalam Hadapi Masalah Hidup