HALOCILEGON - Di zaman yang modern ini, praktik riba marak terjadi.
Tak sedikit yang melakukan hal tersebut, perbuatan riba banyak dilakukan oleh kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
Riba merupakan perbuatan yang tercela dan berujung pada dosa besar.
Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pengguna riba saja.
Bahkan tanpa disadari, orang yang berperan sebagai pelaku, pencatat, pelayan maupun marketing juga termasuk dalam perbuatan riba.
Dalam konteks hukum Islam, riba termasuk salah satu dosa besar.
Baca Juga: Dikenal Angker Dan Menyeramkan, Ternyata LAPAS di Indonesia ini Bisa Menghasilkan Petani, Ko Bisa?
Secara umum, pengertian riba adalah pengambilan tambahan (keuntungan) dari harta pokok atau modal secara bathil yang secara syariat hukumnya adalah haram.