HALOCILEGON.COM - Ibadah kurban adalah rangkaian ajaran Islam yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad.
Dalam menunaikan ibadah kurban, berbagai alternatif yang bisa dilakukan apakah dengan kambing atau sejenisnya bisa juga dengan Sapi.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah boleh meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Baca Juga: Lebaran Haji 2022: Apakah Idul Adha Libur? Beginilah Penjelasan Hari Liburnya
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui ceramah Buya Yahya dalam kanal Al Bahjah TV tentang kebolehan kurban bagi orang yang meninggal.
Menurutnya, dasar ibadah kurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup.
Buya yahya mengatakan jika seseorang ingin berkurban diniatkan bagi yang sudah meninggal, maka secara hukum boleh, asalkan dengan cara yang masih wajar dan tidak dipaksakan untuk berkurban.
Baca Juga: Lanjut Nih! Fakta-Fakta Menarik Seputar Perang Badar 'Bagian 2'
Lanjut dikatakan Buya dengan memberikan contoh, kalau saya berkurban untuk ibu saya yang telah meninggal, maka itu boleh boleh dan diperkenankan.
Tapi, ada dasarnya jika ingin kurban itu untuk orang yang hidup dan orang yang mati dikurbankan jika diberi wasiat. Tegasnya.
Karena itu, jika seseorang hanya memiliki dan punya kemampuan seekor kambing maka boleh diniatkan berkurban untuk diri sendiri dan memohon agar pahalanya juga sampai terhadap keluarganya yang sudah meninggal.
Baca Juga: Wow Keren! Ini Dia Fakta-Fakta Menarik Seputar Perang Badar 'Bagian 1'
Dikalangan ulama sebagian menganggap boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Meskipun, sebagian pula katakan tidak perlu orang yang sudah meninggal diniatkan untuk berkurban.***