Bolehkah Meniatkan Berkurban pada Lebaran Haji untuk Orang yang Telah Meninggal? Begini Penjelasannya

31 Mei 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi: Jelang Idul Adha, bolehkah berkurban namun diniatkan untuk orang yang telah meninggal /Portal Bandung Timur/heriyanto/

HALOCILEGON - Ibadah kurban adalah anjuran syariat yang setiap tahun diadakan pada setiap hari raya idul adha atau lebaran haji.

Cara umat Islam berkurban ada yang secara individu dengan seekor kambing atau domba dan ada pula yang secara kolektif 7 orang untuk satu Sapi.

Namun, jika meniatkan ibadah kurban itu bagi keluarga atau orang yang sudah meninggal, apakah sah niat dan ibadah kurbannya?

Baca Juga: Lebaran Haji 2022: Pengertian Haji, Hukum, Syarat, dan Waktu Pelaksanaannya, Harus tahu Sebelum Berangkat

Melansir laman NU Online dikemukakan, bahwa menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitabnya minhaj Al thalibin, tidak ada kurban bagi orang yang meninggal dunia kecuali ia pernah berwasiat sewaktu masih hidup.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: "Tidak dianggap sah kurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa seizinya, dan bagi orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."

Maka, berkurban bagi orang yang sudah meninggal tidak dibolehkan, kecuali ada izin atau wasiat sewaktu ia hidup.

Itu sebabnya, ibadah kurban menegaskan pentingnya niat bagi setiap orang yang ingin berkurban.

Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Sebentar Lagi, Ketahui Umur Hewan Sembelihan Sebelum Kamu Berkurban

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia walaupun tanpa seizin darinya.

Kebolehan itu dilandasi bahwa berkurban merupakan bagian dari sedekah, dan amalan sedekah suntuk orang yang telah meninggal dunia dibolehkan sah dan pahalanya mengalir.

Meskipun dua pandangan di atas ada perbedaan antara yang membolehkan dan menolaknya di kalangan mazhab Syafii yang mayoritas dipakai di Indonesia mengganggap pendapat yang tidak membolehkan paling kuat.

Meskipun dikalangan ulama madzhab Maliki Ahmad bin Hambal membolehkan.

Singkatnya, secara umum yang berlaku di Indonesia dengan madzhab Syafi'i tidak membolehkan berkurban atas nama orang meninggal tanp se izinnya sewaktu masih hidup.

Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Sebentar Lagi, Ini 5 Syarat Wajib Berkurban yang Harus Kamu Tahu Sebelum Melakukannya

Akan tetapi jika ada saudara kita yang membolehkan untuk melakukannya sikap kita menghargai dan menghormati niat ibadahnya tanpa menyalahkan apalagi menghalanginya.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler