Hukumnya Halal, Mendonor Asi dalam Ajaran Agama Islam, Berikut Penjelasannya

23 Mei 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi memberikan asi /

HALOCILEGON – Islam telah mehalalkan bagi orang tua yang hendak menyusukan anaknya kepada wanita lain, tergantung bagaimana kesepakatan keduanya.

Bahwasanya dalam memberikan suatu konsekuensi adanya hubungan dalam kemahraman, hal ini merupakan layaknya anak kandung.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Sebesar Apapun Masalah Akan Allah Mudahkan Jika Membaca ini kata Syekh Ali Jaber, Amalkan Selama 40 Hari

Hukum mengenai donor ASI salah satunya bisa memberikan dengan rincian pertama, donor ASI melalui bank ASI pendapat yang benar kedua, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan.

Sebab akan menimbulkan dari ketidakpastian dan ketidakjelasan bahwa siapa pendonor dan siapa penerimanya.

Misalnya bisa saja si A telah meminum ASI si B, namun keduanya tidak mengetahuinya. Bahwasanya secara hukum mereka sudah menjadi mahram.

Baca Juga: Begini Caranya Agar Semua Hajat Dikabulkan Allah Kata Syekh Ali Jaber, Dibaca Saat Kita Memberi Sedekah!

Pada akhirnya si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk dengan anak si B tersebut.

Sebabnya hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di lingkungan masyarakat.

Adapun donor ASI langsung ke penerima, maka hal ini diperbolehkan mendonorkan asi langsung ke penerima (anak bayi yang membutuhkan).

Baca Juga: Pertanda Baik! Inilah Arti Mimpi Melihat Burung, Berikut Penjelasannya

Bahwasanya ajaran Islam telah membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah bayi tersebut, hal ini merupakan bentuk berjasa dalam menyusui anaknya.

Apabila asi tersebut digratiskan oleh yang memberi ASI, maka statusnya akan menjadikan amal sholeh bagi yang mendonorkannya.

Bahwasanya Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 233: “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. Al Baqarah: 233).***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler