Meski Sudah Ijab Qabul Nikah Bisa Haram kata Gus Baha Gegara Satu Perkara yang Dibuat Pria, Jangan Lakukan!

13 Mei 2022, 06:28 WIB
Gus Baha terangknan menikah yang haram meski sudah ijab kobul /Tangkap layar YouTube/Takzim Ulama

HALOCILEGON — Pernikahan dalam Islam merupakah salah satu ibadah mulia juga bernilai pahala besar, karena dengan menikah seseorang dituntut komitmennya menjaga janji sakral dihadapan Allah SWT.

Selain sakral dan mengikat antar dua insan, dengan menikah pula seseorang akan terhindar dari maksiat dan dosa.

Lantaran sakral dan bernilai ibadah, tentu saja Islam mengatur tata cara pelaksanaannya agar jalinan hubungan yang akan disatukan sah dan benar-benar bernilai ibadah.

Baca Juga: Jika Alami Mimpi tentang Hamil Jangan Takut Dulu, Menurut Primbon Jawa Kamu Akan Mendapat Kebetuntungan Ini

Diantara tata cara pelaksanaan nikah terdapat syarat-syarat atau rukun-rukun nikah yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh si calon pengantin agar pernikahan tidak menjadi haram meskipun sudah ijab qobul.

Kendati demikian, menurut Gus Baha masih ada beberapa hal lain yang patut diperhatikan selain syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat untuk menghindari pernikahan yang tidak sah di sisi Allah.

“Ijab qobul itu pokoknya walinya sudah bilang saya nikahkan anak saya. Dan kamu jawab saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar blablabla,” terang Gus Baha, seperti dilansir dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat 11 Mei 2022.

Baca Juga: Siapa Bilang Semua Sifat Munafik Dimurka Allah? Munafik Seperti ini Justru Menjadi Ahli Surga kata Gus Baha

Umumnya apabila sudah melakukan ijab qobul, maka secara fiqih sudah termasuk sah dan halal. Asalkan, perempuan yang dinikahi bukan mahram dan dari saudara sepersusuan.

Akan tapi, kata Gus Baha, ada kemungkinan haram karena sebenarnya ada sisa fiqih yang jarang didiskusikan.

“Yaitu salah sangka,” ungkap Gus Baha.

Lanjut Gus Baha menerangkan, pernikahan hukumnya haram jika pihak wali perempuan baru mengetahui keadaan sebenarnya sang pria, tidak seperti yang diketahui sebelumnya.

“Pernikahannya bisa jadi haram, karena wali perempuannya setuju gara-gara tertipu penampilan. Jadi tebar pesona dan penampilannya menipu itu menjadikan haram,” ucap Gus Baha.

Murid Almarhum Mbah Moen ini menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah membatalkan pernikahaan, saat itu Nabi SAW menikahkan yang dikira muda ternyata orang tua, kemudian pernikahan tersebut dibatalkan.

Baca Juga: TEGAS! Gus Baha Kemukakan Hukum Mengubah Jenis Kelamin dalam Islam, Begini Katanya

“Makanya kalau ingin nikah dan halal beneran yakinkan istri anda, bahwa anda orang paling tidak prospek di dunia mau terima tidak dengan keadaan seperti itu,” ucap Gus Baha.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: YouTube Berkah Nyantri

Tags

Terkini

Terpopuler